Dokumentasi koordinasi penyelenggaraan RPL UNIMUS
LP3M Universitas Muhammadiyah Semarang

Mengakui Pengalaman,
Membuka Kesempatan Pendidikan

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melanjutkan pendidikan tinggi dengan mempertimbangkan capaian pembelajaran yang telah diperoleh melalui pendidikan sebelumnya dan/atau pengalaman yang relevan, sesuai ketentuan yang berlaku.

AKSES PENDIDIKAN   •   REKOGNISI CAPAIAN PEMBELAJARAN   •   MUTU AKADEMIK
Mengenal RPL

Pengalaman Menjadi Bagian dari Perjalanan Pendidikan

Rekognisi Pembelajaran Lampau adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui asesmen yang terstruktur, bukti pembelajaran yang dimiliki calon peserta dinilai relevansinya dengan capaian pembelajaran pada program studi tujuan. Hasil rekognisi ditetapkan melalui mekanisme akademik yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan lama pengalaman kerja atau banyaknya sertifikat.

Di UNIMUS, penyelenggaraan RPL didukung oleh koordinasi universitas, program studi, asesor, dan unit pendukung. LP3M berperan mendukung pengembangan pendidikan, koordinasi, dokumentasi, evaluasi, dan penguatan penjaminan mutu penyelenggaraan RPL.

Dokumentasi pleno Rekognisi Pembelajaran Lampau UNIMUS
RPL Universitas Muhammadiyah SemarangPenguatan koordinasi, asesmen, dan tata kelola penyelenggaraan RPL.
Tujuan Penyelenggaraan

RPL untuk Pembelajaran yang Lebih Fleksibel dan Bermutu

Pengakuan capaian pembelajaran dilakukan dengan tetap menjaga standar akademik, relevansi bukti, dan akuntabilitas proses.

Memperluas Akses Pendidikan

Memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa yang memenuhi ketentuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi melalui jalur rekognisi yang tersedia.

Mengakui Capaian yang Relevan

Mempertimbangkan bukti pembelajaran dan pengalaman yang relevan melalui proses asesmen sesuai capaian pembelajaran program studi.

Menjaga Mutu dan Akuntabilitas

Mendukung proses yang terdokumentasi, dapat ditelusuri, dan sesuai dengan kebijakan akademik serta peraturan yang berlaku.

Skema Rekognisi

Memahami Jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau

Jenis rekognisi dan ketersediaan jalur perlu dikonfirmasi melalui informasi resmi UNIMUS dan ketentuan program studi tujuan.

RPL Transfer SKS

Pengakuan capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal sebelumnya untuk dipertimbangkan sebagai bagian dari proses melanjutkan studi.

Penilaian berdasarkan dokumen akademik dan kesesuaian capaian pembelajaran.

RPL Perolehan SKS

Pengakuan capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sesuai skema dan ketentuan yang berlaku.

Penilaian berdasarkan bukti capaian pembelajaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagian ini merupakan pengenalan umum skema RPL. Jenis skema, program studi yang tersedia, persyaratan, dan mekanisme pelaksanaan harus mengikuti pedoman serta informasi resmi UNIMUS yang berlaku.

Alur Pelaksanaan

Bagaimana Proses RPL Berjalan?

Proses yang jelas membantu calon peserta memahami langkah yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan rekognisi.

01

Informasi dan Konsultasi

Pelajari persyaratan, skema yang tersedia, program studi tujuan, dan bukti yang perlu dipersiapkan.

02

Pengajuan Dokumen

Ajukan permohonan serta lengkapi dokumen pendidikan, portofolio, atau bukti pengalaman yang relevan.

03

Asesmen Capaian

Asesor menilai bukti yang diajukan dengan mengacu pada capaian pembelajaran dan ketentuan akademik.

04

Penetapan Hasil

Hasil asesmen diproses melalui mekanisme yang berlaku sebagai dasar tindak lanjut akademik peserta.

Pusat Informasi

Dokumen dan Arsip Penyelenggaraan RPL

Jelajahi kebijakan, sertifikat, dan laporan tahunan sebagai bagian dari dokumentasi dan transparansi penyelenggaraan RPL di lingkungan UNIMUS.

DOKUMEN 01

Kebijakan-Kebijakan RPL

Landasan regulasi, pedoman universitas, dan dokumen akademik yang relevan dengan penyelenggaraan RPL.

Regulasi Nasional tentang RPL

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau.

Jenis: Peraturan nasional
Lihat peraturan

Pedoman RPL UNIMUS

Pedoman internal mengenai ketentuan, persyaratan, pembagian peran, proses asesmen, dan tata kelola RPL.

Jenis: Pedoman universitas
Dokumen belum ditautkan

Keputusan Rektor dan Kebijakan Akademik

Kumpulan keputusan atau ketentuan internal yang menjadi dasar pelaksanaan RPL di UNIMUS, apabila tersedia dan berlaku.

Jenis: Kebijakan internal
Dokumen belum ditautkan

Buku Kurikulum RPL Program Studi

Dokumen kurikulum yang menjelaskan mata kuliah dan capaian pembelajaran yang menjadi acuan proses asesmen.

Jenis: Dokumen akademik program studi
Dokumen belum ditautkan

Publikasikan dokumen internal setelah salinan resmi diperoleh dan status keberlakuannya diverifikasi. Periksa pembaruan regulasi nasional sebelum menetapkannya sebagai acuan yang berlaku.

DOKUMEN 02

Sertifikat-Sertifikat RPL

Arsip sertifikat dan dokumen pendukung yang keasliannya telah diperiksa dan layak dipublikasikan.

Sertifikat Kompetensi Asesor

Sertifikat kompetensi asesor yang relevan dengan pelaksanaan asesmen RPL, apabila tersedia dan diizinkan untuk dipublikasikan.

Kategori: Kompetensi asesor
Lihat Dokumen

Sertifikat Pelatihan atau Pembekalan RPL

Sertifikat pelatihan atau pembekalan yang mendukung peningkatan kompetensi pengelola dan asesor RPL, jika tersedia.

Kategori: Pelatihan atau pembekalan
Dokumen belum ditautkan

Dokumen Pengesahan atau Kelayakan

Dokumen resmi mengenai pengesahan atau status kelayakan penyelenggaraan RPL, apabila tersedia dan relevan.

Kategori: Dokumen pengesahan
Dokumen belum ditautkan

Pastikan sertifikat yang dipublikasikan telah diverifikasi. Samarkan data pribadi atau informasi sensitif yang tidak diperlukan untuk kepentingan publik.

DOKUMEN 03

Laporan RPL Universitas per Tahun

Arsip laporan pelaksanaan, evaluasi, dan peningkatan mutu RPL UNIMUS dari tahun ke tahun.

2026

Laporan RPL Tahun 2026

Arsip laporan pelaksanaan dan evaluasi RPL pada periode pelaporan tahun 2026.

Lihat Dokumen
2025

Laporan RPL Tahun 2025

Arsip laporan pelaksanaan, koordinasi, dan evaluasi penyelenggaraan RPL pada periode terkait.

Lihat Dokumen
2024

Laporan RPL Tahun 2024

Arsip laporan tahunan apabila dokumen untuk periode tersebut tersedia dan telah diverifikasi.

Perlu verifikasi arsip

Daftar tahun ini merupakan struktur awal arsip, bukan pernyataan bahwa semua laporan sudah tersedia. Sesuaikan periode, judul, dan tautan berdasarkan laporan resmi yang disahkan. Bedakan tahun kalender dengan tahun akademik jika cakupannya berbeda.

Kegiatan dan Informasi

Penguatan Tata Kelola Penyelenggaraan RPL

Dokumentasi kegiatan dan informasi resmi membantu sivitas akademika memahami perkembangan penyelenggaraan RPL di UNIMUS.

Dokumentasi pleno RPL Tipe A UNIMUS
RPL Tipe A · 2025/2026

Kolaborasi untuk Penyelenggaraan RPL yang Lebih Terarah

LP3M UNIMUS menyelenggarakan pleno koordinasi RPL Tipe A Tahun Akademik 2025/2026 bersama program studi dan asesor. Kegiatan ini menyoroti penguatan sinergi antarunit, asesmen konversi SKS, pelaporan penyelenggaraan, serta penyediaan dokumen kurikulum RPL.

Baca berita selengkapnya
Informasi RPL

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban awal mengenai proses rekognisi. Untuk ketentuan yang berlaku, selalu rujuk informasi resmi program studi dan PMB UNIMUS.

Kunjungi Portal PMB
Apa yang dimaksud dengan Rekognisi Pembelajaran Lampau?

RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh seseorang melalui pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja, sesuai ketentuan dan skema yang berlaku.

Apakah pengalaman kerja otomatis diakui menjadi SKS?

Tidak. Pengalaman kerja atau sertifikat perlu dinilai relevansinya dengan capaian pembelajaran program studi. Pengakuan ditentukan melalui proses asesmen sesuai pedoman yang berlaku.

Dokumen apa yang perlu dipersiapkan?

Dokumen dapat mencakup riwayat pendidikan, transkrip atau ijazah, portofolio, bukti pengalaman kerja, sertifikat kompetensi, dan dokumen lain sesuai skema serta persyaratan program studi tujuan.

Apakah semua program studi UNIMUS menerima peserta RPL?

Ketersediaan program studi dan skema RPL dapat berbeda. Calon peserta perlu memeriksa pengumuman dan persyaratan terbaru melalui kanal resmi PMB UNIMUS.

Di mana saya dapat menemukan pedoman dan laporan RPL?

Gunakan bagian Pusat Dokumen pada halaman ini. Dokumen yang sudah ditautkan dapat dibuka melalui link yang tersedia, sedangkan dokumen lain akan ditampilkan setelah berkas resmi diverifikasi dan diunggah.

Mulai Langkah Pendidikan Anda

Dapatkan informasi resmi mengenai program studi, persyaratan, dan mekanisme pendaftaran melalui kanal penerimaan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang.

Kunjungi Portal PMB

Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) UNIMUS

Contact Info

© 2025 | LP3M UNIMUS. All Rights Reserved.