Memperluas Akses Pendidikan
Memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa yang memenuhi ketentuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi melalui jalur rekognisi yang tersedia.
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melanjutkan pendidikan tinggi dengan mempertimbangkan capaian pembelajaran yang telah diperoleh melalui pendidikan sebelumnya dan/atau pengalaman yang relevan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekognisi Pembelajaran Lampau adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui asesmen yang terstruktur, bukti pembelajaran yang dimiliki calon peserta dinilai relevansinya dengan capaian pembelajaran pada program studi tujuan. Hasil rekognisi ditetapkan melalui mekanisme akademik yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan lama pengalaman kerja atau banyaknya sertifikat.
Di UNIMUS, penyelenggaraan RPL didukung oleh koordinasi universitas, program studi, asesor, dan unit pendukung. LP3M berperan mendukung pengembangan pendidikan, koordinasi, dokumentasi, evaluasi, dan penguatan penjaminan mutu penyelenggaraan RPL.

Pengakuan capaian pembelajaran dilakukan dengan tetap menjaga standar akademik, relevansi bukti, dan akuntabilitas proses.
Memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa yang memenuhi ketentuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi melalui jalur rekognisi yang tersedia.
Mempertimbangkan bukti pembelajaran dan pengalaman yang relevan melalui proses asesmen sesuai capaian pembelajaran program studi.
Mendukung proses yang terdokumentasi, dapat ditelusuri, dan sesuai dengan kebijakan akademik serta peraturan yang berlaku.
Jenis rekognisi dan ketersediaan jalur perlu dikonfirmasi melalui informasi resmi UNIMUS dan ketentuan program studi tujuan.
Pengakuan capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal sebelumnya untuk dipertimbangkan sebagai bagian dari proses melanjutkan studi.
Pengakuan capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sesuai skema dan ketentuan yang berlaku.
Bagian ini merupakan pengenalan umum skema RPL. Jenis skema, program studi yang tersedia, persyaratan, dan mekanisme pelaksanaan harus mengikuti pedoman serta informasi resmi UNIMUS yang berlaku.
Proses yang jelas membantu calon peserta memahami langkah yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan rekognisi.
Pelajari persyaratan, skema yang tersedia, program studi tujuan, dan bukti yang perlu dipersiapkan.
Ajukan permohonan serta lengkapi dokumen pendidikan, portofolio, atau bukti pengalaman yang relevan.
Asesor menilai bukti yang diajukan dengan mengacu pada capaian pembelajaran dan ketentuan akademik.
Hasil asesmen diproses melalui mekanisme yang berlaku sebagai dasar tindak lanjut akademik peserta.
Jelajahi kebijakan, sertifikat, dan laporan tahunan sebagai bagian dari dokumentasi dan transparansi penyelenggaraan RPL di lingkungan UNIMUS.
Landasan regulasi, pedoman universitas, dan dokumen akademik yang relevan dengan penyelenggaraan RPL.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau.
Pedoman internal mengenai ketentuan, persyaratan, pembagian peran, proses asesmen, dan tata kelola RPL.
Kumpulan keputusan atau ketentuan internal yang menjadi dasar pelaksanaan RPL di UNIMUS, apabila tersedia dan berlaku.
Dokumen kurikulum yang menjelaskan mata kuliah dan capaian pembelajaran yang menjadi acuan proses asesmen.
Publikasikan dokumen internal setelah salinan resmi diperoleh dan status keberlakuannya diverifikasi. Periksa pembaruan regulasi nasional sebelum menetapkannya sebagai acuan yang berlaku.
Arsip sertifikat dan dokumen pendukung yang keasliannya telah diperiksa dan layak dipublikasikan.
Sertifikat kompetensi asesor yang relevan dengan pelaksanaan asesmen RPL, apabila tersedia dan diizinkan untuk dipublikasikan.
Sertifikat pelatihan atau pembekalan yang mendukung peningkatan kompetensi pengelola dan asesor RPL, jika tersedia.
Dokumen resmi mengenai pengesahan atau status kelayakan penyelenggaraan RPL, apabila tersedia dan relevan.
Pastikan sertifikat yang dipublikasikan telah diverifikasi. Samarkan data pribadi atau informasi sensitif yang tidak diperlukan untuk kepentingan publik.
Arsip laporan pelaksanaan, evaluasi, dan peningkatan mutu RPL UNIMUS dari tahun ke tahun.
Arsip laporan pelaksanaan dan evaluasi RPL pada periode pelaporan tahun 2026.
Lihat Dokumen ↗Arsip laporan pelaksanaan, koordinasi, dan evaluasi penyelenggaraan RPL pada periode terkait.
Lihat Dokumen ↗Arsip laporan tahunan apabila dokumen untuk periode tersebut tersedia dan telah diverifikasi.
Perlu verifikasi arsipDaftar tahun ini merupakan struktur awal arsip, bukan pernyataan bahwa semua laporan sudah tersedia. Sesuaikan periode, judul, dan tautan berdasarkan laporan resmi yang disahkan. Bedakan tahun kalender dengan tahun akademik jika cakupannya berbeda.
Dokumentasi kegiatan dan informasi resmi membantu sivitas akademika memahami perkembangan penyelenggaraan RPL di UNIMUS.

LP3M UNIMUS menyelenggarakan pleno koordinasi RPL Tipe A Tahun Akademik 2025/2026 bersama program studi dan asesor. Kegiatan ini menyoroti penguatan sinergi antarunit, asesmen konversi SKS, pelaporan penyelenggaraan, serta penyediaan dokumen kurikulum RPL.
Baca berita selengkapnya ↗Temukan jawaban awal mengenai proses rekognisi. Untuk ketentuan yang berlaku, selalu rujuk informasi resmi program studi dan PMB UNIMUS.
Kunjungi Portal PMB ↗RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh seseorang melalui pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja, sesuai ketentuan dan skema yang berlaku.
Tidak. Pengalaman kerja atau sertifikat perlu dinilai relevansinya dengan capaian pembelajaran program studi. Pengakuan ditentukan melalui proses asesmen sesuai pedoman yang berlaku.
Dokumen dapat mencakup riwayat pendidikan, transkrip atau ijazah, portofolio, bukti pengalaman kerja, sertifikat kompetensi, dan dokumen lain sesuai skema serta persyaratan program studi tujuan.
Ketersediaan program studi dan skema RPL dapat berbeda. Calon peserta perlu memeriksa pengumuman dan persyaratan terbaru melalui kanal resmi PMB UNIMUS.
Gunakan bagian Pusat Dokumen pada halaman ini. Dokumen yang sudah ditautkan dapat dibuka melalui link yang tersedia, sedangkan dokumen lain akan ditampilkan setelah berkas resmi diverifikasi dan diunggah.
Dapatkan informasi resmi mengenai program studi, persyaratan, dan mekanisme pendaftaran melalui kanal penerimaan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang.
© 2025 | LP3M UNIMUS. All Rights Reserved.